Korupsi Mantan Plt Kadis Perumahan Madina dan 2 Staf Mulai Disidangkan

Plt Kadis Perkim

topmetro.news – Perkara korupsi oknum mantan Plt Kadis Perkim (Perumahan dan Permukiman) Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39) terkait proyek pembangunan lokasi wisata dan tempat upacara di Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina ternyata masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH), mulai disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9/2019).

Gagasan Bupati Madina

Penuntut Umum Pengganti Nurul Nasution SH dalam dakwaannya menguraikan. Pada akhir tahun 2016, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.

Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga kadis. Yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan dimaksud.

Bupati kemudian bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kawasan sempadan Sungai Batang Gadis dan sempadan Aek Singolot.

Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati Madina memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2016 dan 2017.

Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang. Karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan alias mendahului kontrak.

Terdakwa Edy Djunaedi ST serta Khairul Akhyar Rangkuti, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justeru melakukan Penunjukan Langsung (PL) terhadap rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Alias tanpa mekanisme tender (lelang terbuka) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.

Selain itu, kedua terdakwa PPK tersebut membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tanpa mengkalkulasikan data secara keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

Rp1,6 Miliar

Selanjutnya kedua terdakwa selaku PPK memerintahkan rekanan (kontraktor) untuk melaksanakan pembangunan, sebagaimana seperti diarahkan terdakwa Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Ketiganya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Abudur Rozzak Harahap SH selaku penasihat hukum terdakwa mantan Plt Kadis Perkim Rahmadsyah Lubis menyatakan, siap membacakan materi jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi). Namun Baginda Lubis SH, selaku PH terdakwa Edy dan Khairul menyatakan belum menyiapkan eksepsi.

Sidang akhirnya dilanjutkan, Kamis (19/9/2019) mendatang dikarenakan ketiga terdakwa satu BAP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment